ART Pemberi Obat Gemuk ke Bayi Umur 2 Tahun di Surabaya Dijerat Pasal Berlapis

Komisaris Besar Polisi Farman.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

"Tapi yang bersangkutan tidak mempunyai latar belakang medis," tandasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menjerat pasal berlapis. Yakni Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Dan sampai sekarang baru satu tersangka," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah postingan menceritakan seorang bayi berusia 2 tahun dicekoki obat penggemuk oleh baby sitter atau pengasuhnya di Surabaya, viral di media sosial. Akibatnya, kesehatan bayi tersebut menjadi terganggu.

Kisah pilu tersebut diunggah ibu bayi itu sendiri melalui akun Instagram, @linggra.k. Unggahan ini lalu direspons ribuan penyuka dan lebih dari seribu akun yang ikut berkomentar.