Saksi Ungkap Mula Nama Gus Muhdlor Terseret Kasus Insentif ASN

Sidang terdakwa Gus Muhdlor di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Mereka mengaku hanya mendapat bayaran dari gaji resmi yang ditanggung oleh APBD Kabupaten Sidoarjo.

Padahal, Siska Wati dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa dia menyerahkan Rp50 juta yang diambilkan dari uang sedekah potongan insentif pajak para pegawai BPPD, kepada Achmad Masruri.

Uang itu diberikan Siska kepada Masruri karena Masruri meminta uang tersebut sebagai honor untuk 12 orang yang bekerja di pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. Keduanya sudah divonis hukuman masing-masing 5 tahun dan 4 tahun penjara.