Pelaku Pengerusakan APK Calon Bupati Lamongan Yes Dirham Jadi Tersangka
- Imron Saputra/Viva Jatim
Lamongan, VIVA Jatim –Polisi menetapkan pelaku pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Bupati Lamongan nomor urut 2 Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara.
Pelaku diketahui berinisial S yang merupakan warga Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan. S ditetapkan sebagai tersangka setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan adanya unsur pidana pemilu.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, S terbukti melakukan tindakan melawan hukum atau pidana yakni melakukan perusakan APK di depan Posko kemenangan Sukorame pada bulan September, lalu.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Hamzaid saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat (3) juncto Pasal 69, huruf (g) Undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 terkait pemilihan gubernur, bupati dan walikota, dengan ancaman penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.
Usai menetapkan S sebagai tersangka, polisi juga akan melimpahkan berkas penetapan tersangkanya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan.
"Benar polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka oleh Tim Gakkumdu Satreskrim Polres Lamongan. Sebab, apa yang dilakukanya masuk dalam tindak pidana pemilu," kata Hamzaid, Selasa 15 Oktober 2024.
Sementara itu Ketua Tim Divisi Hukum dan Advokasi Yes Dirham Nihrul Baihaqi Al-Haidar mengapresiasi kinerja Gakkumdu yang telah melalukan kajian, analisis dan konstruksi hukum sampai pada pengambilan keputusan.
Pria yang akrab disapa Gus Irul ini mengatakan, peristiwa itu agar dapat dijadikan pelajaran bersama bagi semua pihak, baik dari paslon 1 dan 2 atau pihak yang ingin menggagalkan pilkada dan tidak sepakat adanya dua paslon tersebut.
"Hal ini bisa menjadi acuan, bahwa tindakan tersebut akan ada sanksi hukum pidananya. Tentunya kedepannya ini menjadi baik, demi berlangsungnya Pilkada yang damai," katanya.