39 Warga Trenggalek Terima Uang Ganti Rugi Terdampak Pembangunan Bendungan Bagong
- Prokopim Trenggalek
Trenggalek, VIVA Jatim –Salah satu mega proyek besar dan Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Trenggalek adalah Pembangunan Bendungan Dam Bagong. Total ada 39 warga terdampak yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah.
Uang ganti rugi itu diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati di Aula Dinas PUPR kabupaten Trenggalek, Rabu, 16 Oktober 2024.
Erma berharap dukungan seluruh lapisan untuk percepatan pembangunan Bendungan Bagong.
"Kita mengharapkan semua pihak untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini, terkait dengan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Bagong," ujarnya.
Erma yang juga Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jatim mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan sisa yang belum dalam pembangunan Bendungan Bagong.
Ia berharap tidak hanya kepada panitia pengadaan barang, melainkan juga masyarakat untuk bekerjasama mempercepat proyek tersebut.
"Kami mengharapkan dukungan semua pihak untuk percepatan pembangunan Bendungan Bagong. Mengingat kita harus membangun ketahanan pangan lokal untuk Kabupaten Trenggalek dengan lebih cepat," tegasnya.