Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ikuti Sidang Secara Daring, Didakwa Pasal KDRT

Polwan bakar suami di Mojokerto ikuti sidang secara daring.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Dalam kondisi duduk di bawah, korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh terduga pelaku di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja. 

Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata “ ini lo yang lihaten iki”. 

Korban terbakar di sekujur tubuh dan berteriak meminta pertolongan. Korban berusaha keluar garasi namun terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat. Anggota polisi lain yang mendengar teriakan minta tolong korban sehingga saksi masuk kedalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban.

Briptu Rian sempat dirawat intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Ia mengembuskan napas terakhir Minggu, 10 Juni 2024 sekitar pukul 12.55 WIB. Anggota Satsamapta Polres Jombang tersebut sempat dirawat karena luka bakarnya mencapai 96 persen. 

Terbakarnya Briptu Rian diduga karena ulah sang istri. Insiden ini dipicu persoalan rumah tangga korban dengan istrinya. Kemudian, Briptu Fadhila diserahkan ke Ditkrimum Polda Jatim.

Polda Jatim menetapkan Briptu Fadhila sebagai tersangka setelah diduga membakar suaminya sendiri, Briptu Rian. Penanganan kasus ini telah diambil alih Polda Jatim dari Polres Mojokerto Kota.