Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Pedagang burung di Mojokerto yang masuk dalam satwa dilindungi dituntut 1 tahun penjara.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Seorang pedagang burung di Mojokerto yang masuk dalam satwa dilindungi dituntut 1 tahun penjara. Jaksa juga menuntut pria bernama Arik Kristanto (37) itu membayar denda Rp 10 juta. 

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa, 22 Oktober 2024.  Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha. 

Arik asal Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto itu mengikuti sidang tanpa penasihat hukum. 

Dalam tuntutannya, Ari menyatakan terdakwa melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ari saat membacakan tuntutan. 

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim mempersilakan terdakwa menyampaikan pembelaan. Terdakwa Arik Kristanto dalam pembelaannya mengakui segala perbuatannya dan tak keberatan dengan tuntutan jaksa. 

Mendengar pernyataan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan sepekan ke depan dengan agenda sidang putusan.