Polisi di Surabaya Tangkap Anggota Komplotan Spesialis Pencuri Motor Jemaah Masjid

Pelat nomor motor hasil pencurian.
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengamankan seorang anggota komplotan pencurian kendaraan yang selalu menyasar motor milik jemaah masjid. Ia adalah AB, lelaki berusia 50 tahun asal Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.

Menurut keterangan polisi, dalam melancarkan aksinya AB tidak sendiri, melainkan bersama empat rekannya yakni MS, S dan A.

"Tersangka MS dan S sudah ditangkap [lebih dulu oleh] Unit Jatanras. [Sedangkan] pelaku lain atas inisial A masih DPO [buron]," ujar Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, Selasa, 22 Oktober 2024.

Ia mengatakan, hasil penyidikan mengungkap bila komplotan ini telah melancarkan aksi di sedikitnya lima masjid di Kota Surabaya.

Aksi pertama dijalankan pada hari Rabu, 24 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB. Komplotan mencuri motor warga sekitar yang terparkir di halaman Masjid As-Salafiyah Jalan Kedung Asem, Kecamatan Rungkut.

Di bulan yang sama, komplotan kembali mencuri motor jemaah Masjid Al-Amin Jalan Medayu Utara, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, pada Rabu, 31 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.

"[Lalu] Rabu tanggal 3 Februari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, di parkiran masjid Darussalam Jalan Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya," lanjut Aris melalui siaran pers yang diterima Viva Jatim.

Aksi keempat pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 15.15 WIB. Pada kesempatan ini komplotan mencuri motor yang sedang terparkir di halaman Masjid Baitul Mukhlisin Jalan Manukan Peni, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Dan yang terakhir, komplotan membawa kabur motor pengunjung minimarket di Jalan Raya Ketintang, Surabaya, pada Sabtu, 24 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 WIB.

Aris menambahkan, AB bersama anggota komplotan mencari sasaran motor milik jemaah masjid yang relatif sepi dengan modus berpura-pura hendak salat.

"Pelaku A selaku eksekutor, merusak rumah kunci menggunakan kunci T, lalu MS, S, dan AB bagian Joki atau membawa sepeda hasil kejahatan," tandasnya.

Guna membantu proses penyidikan, selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, rekaman CCTV hingga beberapa pelat nomor motor hasil pencurian.

AB pun dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang Pencurian dengan pemberatan.