Polisi Ciduk 2 Pencuri Pickup di Gresik asal Surabaya dan Bangkalan
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim –Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap dua tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada bulan Agustus lalu, masing-masing di Kecamatan Dukun dan Kecamatan Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, di Kecamatan Dukun sebuah kendaraan Mitsubishi L300 jenis pick-up Box Nopol W-9037-M tahun 2008 warna hitam hilang pada hari Selasa, 6 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 wib milik MFI (34) warga Dusun Sembungan Kidul.
Saat itu, korban (MFI) terbangun dari tidurnya dan hendak ke kamar mandi, kemudian menyalakan lampu yang berada di luar rumah, dan pada saat lampu menyala, ia mendapati kendaraan pick-up yang sebelumnya terparkir di halaman toko ternyata hilang atau tidak ada.
Mengetahui mobilnya tidak ada, korban dan keluarga berusaha mencari, namun tidak menemukannya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukun.
"Modus Operandi tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya, Sabtu, 14 September 2024.
Masing-masing tersangka yakni JR (43) alamat Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya. Kemudian AS (39) alamat Sidotopo Dipo Barat Kecamatan Semampir Kota Surabaya dan IR (27) alamat Dusun Saggra Agung Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan yang saat ini menjalani Penyidikan di Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Barang Bukti yang diamankan satu buah Obeng, satu buah Tang, satu buah Kawat pembuka gembok, dua buah Kabel Bandrek, dua unit Sepeda Motor Scoopy sebagai sarana," jelas AKP Aldhino.