Polisi Ciduk 2 Pencuri Pickup di Gresik asal Surabaya dan Bangkalan

Dua tersangka pencurian mobil pick up di Gresik.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Lalu tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor Honda beat nopol EA 4941AL milik korban Athillah pada hari Rabu, 14 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib, di halaman parkir Warkop Sapu Jagad Jl. KH. Agus Salim Kelurahan Gapurosukolilo Kecamatan Gresik.

Genjot Pertanian Jatim, Pasangan Luman Jamin Petani Sejahtera Merata

Dari rekaman CCTV terlihat ada dua orang yang tidak dikenal sehabis ngopi bertujuan untuk pulang menuju area parkir bawah, yang mana salah satu orang tersebut langsung menaiki kendaraan PCX dan satu orang lagi menghampiri sepeda motor Honda beat milik korban.

Mengetahui hal tersebut lanjut AKP Aldhino, penjaga warkop Reni bersama kedua temannya mendatangi pelaku dan diketahui salah satu pelaku sudah mengunakan kunci T mencongkel lubang kunci sepeda motor Honda Beat, sehingga secara spontan langsung meneriaki pelaku tersebut maling, sehingga menyebabkan pelaku melarikan diri. Namun aksi pelaku tersebut langsung tertangkap pengunjung warung kopi yang lain dan warga sekitar sehingga menjadi sasaran amukan massa.

Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Menganti Gresik, Modus Lama Pakai Kunci T

Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Gresik Kota, sesampainya petugas Kepolisian dilokasi kejadian, mendapati pelaku dalam keadaan sudah terluka di bagian kepala dan tidak sadarkan diri, selanjutnya dilakukan pertolongan pertama dibawa ke RS Petrokimia Gresik kemudian dirujuk di RSUD Ibnu Sina Gresik.

"Kami amankan, tersangka atas nama BP (22) warga Sukodono, melakukan pencurian dengan cara merusak rumah kunci. Dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Barang Bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda beat nopol EA 4941  AL dan satu kunci T," ungkapnya.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Polres Gresik, Targetkan 5 Kecamatan

Kemudian tindak pidana pencurian di Sidayu pada hari Kamis, 4 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib,saat korban PTR pulang ke rumah dari berbelanja mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, dan setelah dilakukan pengecekan, didapati TV 32" yang berada diruang tamu sudah hilang. 

Selanjutnya korban melihat ke kamar depan dan melihat dan dua dompet milik korban yang berisi KTP pelapor dan uang sekira Rp. 300.000, juga tidak ada (hilang), atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 3.500.000. Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu.

Halaman Selanjutnya
img_title