Polisi Ciduk 2 Pencuri Pickup di Gresik asal Surabaya dan Bangkalan

Dua tersangka pencurian mobil pick up di Gresik.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

"Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu. Tersangka IS (43) asal Karanggeneng Lamongan berhasil kami amankan. Dijerat dengan Pasal 362 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Barang Bukti yang di amankan 1 unit TV 32" dan satu unit HP," pungkasnya.

Pesan Terakhir Mahasiswi UC Surabaya Sebelum Tewas Terjun dari Lantai 22