Polisi Ciduk 2 Pencuri Pickup di Gresik asal Surabaya dan Bangkalan
Sabtu, 14 September 2024 - 18:00 WIB
Sumber :
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
"Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu. Tersangka IS (43) asal Karanggeneng Lamongan berhasil kami amankan. Dijerat dengan Pasal 362 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Barang Bukti yang di amankan 1 unit TV 32" dan satu unit HP," pungkasnya.