Polisi Ciduk 2 Pencuri Pickup di Gresik asal Surabaya dan Bangkalan

Dua tersangka pencurian mobil pick up di Gresik.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA JatimSatreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap dua tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada bulan Agustus lalu, masing-masing di Kecamatan Dukun dan Kecamatan Gresik. 

Pesan Terakhir Mahasiswi UC Surabaya Sebelum Tewas Terjun dari Lantai 22

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, di Kecamatan Dukun sebuah kendaraan Mitsubishi L300 jenis pick-up Box Nopol W-9037-M tahun 2008 warna hitam hilang pada hari Selasa, 6 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 wib milik MFI (34) warga Dusun Sembungan Kidul.

Saat itu, korban (MFI) terbangun dari tidurnya dan hendak ke kamar mandi, kemudian menyalakan lampu yang berada di luar rumah, dan pada saat lampu menyala, ia mendapati kendaraan pick-up yang sebelumnya terparkir di halaman toko ternyata hilang atau tidak ada.

Terjun dari Lantai 22, Mahasiswi UC Surabaya Asal Gresik Tewas Bunuh Diri

Mengetahui mobilnya tidak ada, korban dan keluarga berusaha mencari, namun tidak menemukannya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukun.

"Modus Operandi tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya, Sabtu, 14 September 2024.

Peduli Pendidikan, 76 Mahasiswa Terima Beasiswa Prokutif Baznas Gresik

Masing-masing tersangka yakni JR (43) alamat Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya. Kemudian AS (39) alamat Sidotopo Dipo Barat Kecamatan Semampir Kota Surabaya dan IR (27) alamat Dusun Saggra Agung Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan yang saat ini menjalani Penyidikan di Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Barang Bukti yang diamankan satu buah Obeng, satu buah Tang, satu buah Kawat pembuka gembok, dua buah Kabel Bandrek, dua unit Sepeda Motor Scoopy sebagai sarana," jelas AKP Aldhino.

Lalu tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor Honda beat nopol EA 4941AL milik korban Athillah pada hari Rabu, 14 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib, di halaman parkir Warkop Sapu Jagad Jl. KH. Agus Salim Kelurahan Gapurosukolilo Kecamatan Gresik.

Dari rekaman CCTV terlihat ada dua orang yang tidak dikenal sehabis ngopi bertujuan untuk pulang menuju area parkir bawah, yang mana salah satu orang tersebut langsung menaiki kendaraan PCX dan satu orang lagi menghampiri sepeda motor Honda beat milik korban.

Mengetahui hal tersebut lanjut AKP Aldhino, penjaga warkop Reni bersama kedua temannya mendatangi pelaku dan diketahui salah satu pelaku sudah mengunakan kunci T mencongkel lubang kunci sepeda motor Honda Beat, sehingga secara spontan langsung meneriaki pelaku tersebut maling, sehingga menyebabkan pelaku melarikan diri. Namun aksi pelaku tersebut langsung tertangkap pengunjung warung kopi yang lain dan warga sekitar sehingga menjadi sasaran amukan massa.

Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Gresik Kota, sesampainya petugas Kepolisian dilokasi kejadian, mendapati pelaku dalam keadaan sudah terluka di bagian kepala dan tidak sadarkan diri, selanjutnya dilakukan pertolongan pertama dibawa ke RS Petrokimia Gresik kemudian dirujuk di RSUD Ibnu Sina Gresik.

"Kami amankan, tersangka atas nama BP (22) warga Sukodono, melakukan pencurian dengan cara merusak rumah kunci. Dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Barang Bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda beat nopol EA 4941  AL dan satu kunci T," ungkapnya.

Kemudian tindak pidana pencurian di Sidayu pada hari Kamis, 4 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib,saat korban PTR pulang ke rumah dari berbelanja mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, dan setelah dilakukan pengecekan, didapati TV 32" yang berada diruang tamu sudah hilang. 

Selanjutnya korban melihat ke kamar depan dan melihat dan dua dompet milik korban yang berisi KTP pelapor dan uang sekira Rp. 300.000, juga tidak ada (hilang), atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 3.500.000. Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu.

"Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu. Tersangka IS (43) asal Karanggeneng Lamongan berhasil kami amankan. Dijerat dengan Pasal 362 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Barang Bukti yang di amankan 1 unit TV 32" dan satu unit HP," pungkasnya.