Digelandang ke Kejati Jatim, Ini Penampakan 3 Hakim PN Surabaya Usai Ditangkap Kejagung

Hakim Mangapul diamankan Kejagung di Kejati Jatim.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim-Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap penanganan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur, Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jatim Jalan A Yani, Kota Surabaya.

Tiga hakim yang diamankan tim Kejagung antara lain, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul. Mereka tiba di gedung Adyaksa secara bergantian. Hakim Heru Hanindyo tiba sekitar pukul 16.40 WIB dengan mengendarai Innova Hitam berpelat nomor W 1230 ZF.

Heru terlihat mengenakan atasan gelap dan berjalan santai saat digelandang petugas melewati lobby menuju lift Kantor Kejati Jatim. Dua prajurit TNI serta petugas kejaksaan juga tampak mengawalnya.

Setengah jam kemudian atau tepatnya pukul 17.02 WIB, datang bersamaan Hakim Mangapul dan Hakim Damanik. Berbeda dengan Hakim Heru, Mangapul tampak menundukkan kepala dan berusaha menghindari dari sorotan kamera wartawan. Sedangkan Hakim Damanik juga menutupi wajahnya dengan masker. Saat ditanya awak media, para oknum hakim sepakat bungkam.

Selain mereka, terlihat pula seorang perempuan yang digiring dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan. Sosok perempuan berpakaian oranye itu diduga kuat merupakan L, kuasa hukum terdakwa pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, OTT tersebut dilakukan oleh tim Kejagung di Surabaya terkait dugaan suap atau gratifikasi penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur terkait dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afriyanti meninggal dunia.

Kejati, lanjut Mia, hanya memfasilitasi pemeriksaan tiga hakim yang diamankan tersebut.