Digelandang ke Kejati Jatim, Ini Penampakan 3 Hakim PN Surabaya Usai Ditangkap Kejagung

Hakim Mangapul diamankan Kejagung di Kejati Jatim.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim-Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap penanganan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur, Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jatim Jalan A Yani, Kota Surabaya.

Tiga hakim yang diamankan tim Kejagung antara lain, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul. Mereka tiba di gedung Adyaksa secara bergantian. Hakim Heru Hanindyo tiba sekitar pukul 16.40 WIB dengan mengendarai Innova Hitam berpelat nomor W 1230 ZF.

Heru terlihat mengenakan atasan gelap dan berjalan santai saat digelandang petugas melewati lobby menuju lift Kantor Kejati Jatim. Dua prajurit TNI serta petugas kejaksaan juga tampak mengawalnya.

Setengah jam kemudian atau tepatnya pukul 17.02 WIB, datang bersamaan Hakim Mangapul dan Hakim Damanik. Berbeda dengan Hakim Heru, Mangapul tampak menundukkan kepala dan berusaha menghindari dari sorotan kamera wartawan. Sedangkan Hakim Damanik juga menutupi wajahnya dengan masker. Saat ditanya awak media, para oknum hakim sepakat bungkam.

Selain mereka, terlihat pula seorang perempuan yang digiring dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan. Sosok perempuan berpakaian oranye itu diduga kuat merupakan L, kuasa hukum terdakwa pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, OTT tersebut dilakukan oleh tim Kejagung di Surabaya terkait dugaan suap atau gratifikasi penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur terkait dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afriyanti meninggal dunia.

Kejati, lanjut Mia, hanya memfasilitasi pemeriksaan tiga hakim yang diamankan tersebut.

"Dari kami hanya ketempatan dan memfasilitasi teman-teman yang sedang melaksanakan pemeriksaan, dimana melakukan pengamanan terhadap tiga orang yang diduga menerima suap atau gratifikasi terkait perkara yang dikaitkan dengan Ronald Tannur," katanya.

Sekedar informasi, perkara Gregorius Ronald Tannur jadi sorotan karena saat kejadian dia merupakan anak dari anggota DPR RI Edward Tannur. Perkara itu mulanya ramai di media sosial setelah video pertengkaran yang berujung penganiayaan terdakwa korban viral di media sosial. Polisi akhirnya mengusut kasus itu.

Di PN Surabaya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah dan menyebut korban meninggal dunia karena pengaruh alkohol, bukan karena dianiaya terdakwa. Jaksa pun kasasi ke MA.

Publik akhirnya menyoroti kembali perkara itu. Kali ini hakim Damanik Cs yang disorot. Sampai-sampai Komisi Yudisial turun tangan dan merekomendasikan pemecatan terhadap tiga hakim tersebut. Hingga Rabu ini kabar mengejutkan tersiar, Damanik Cs di-OTT Kejagung.