Bawaslu Tuban Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana Saat Penyaluran Bansos Beras
- Viva Jatim/Imron Saputra
Tuban, VIVA Jatim – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilihan bupati 2024 yang dilakukan aparatur negeri sipil (ASN).
Dugaan pelanggaran pidana tersebut berupa penyaluran bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram dari Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) di tengah masa kampanye.
Bantuan yang disalurkan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD).
Beras 10 kilogram itu bertuliskan ‘Mbangun Deso Nhuto Kuto’ yang merupakan visi misi dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban nomor urut 02. Dan hal itu menguntungkan salah satu pasangan calon di Pilkada 2024.
Usai menemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tuban langsung menerbitkan nomor register 004/Reg/TM/PB/Kab/16.38/X/2024 tentang dugaan pelanggaran pidana Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban Mohammad Sudarsono mengatakan, penyaluran bansos di tengah masa kampanye tersebut mengarah pidana, Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal tersebut salah satunya berbunyi bahwa pejabat dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Sebab dalam kemasan beras tersebut berisi visi misi salah satu pasangan.
"Hasil kajian Bawaslu Tuban, bersepakat untuk menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran yang mengarah ke pidana,” kata Sudarsono, Rabu 23 Oktober 2024.
Sementara untuk nomor register dugaan pelanggaran Pilkada 2024 itu diserahkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Untuk selanjutnya dilakukan pendalaman yang bertujuan untuk memastikan apakah unsurnya sudah lengkap atau belum.
"Secara formil materil dari kami Bawaslu sudah cukup. Akan tetapi untuk pembuktian unsur pidana maka akan diklarifikasi oleh Gakkumdu dalam waktu lima hari ke depan,” pungkasnya.