Mahfud MD Apresiasi Kejagung yang Tangkap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

Mahfud MD usai menghadiri kuliah umum di Universitas Airlangga
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus penyuapan hakim atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT). Penyuap tiga hakim yang memvonis bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti adalah Lisa Rahman, pengacara Ronald.

"Penangkapan tidak dilakukan secara tiba-tiba tapi penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur yang menjadi polemik," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu 23 Oktober 2024.

Pihaknya menyita sejumlah uang tunai miliaran rupiah hingga pecahan dolar Singapura maupun Amerika terkait penyuapan ini. Uang disita dari berbagai lokasi, termasuk kediaman Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo hingga Lisa Rahman.

"Ada enam lokasi penggeledahan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tanur Ditangkap, Mahfud MD; Bravo Kejagung