Mahfud MD Apresiasi Kejagung yang Tangkap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

Mahfud MD usai menghadiri kuliah umum di Universitas Airlangga
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimKejaksaan Agung menangkap 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya gegara kasus suap atau gratifikasi yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur

Langkah Kejagung ini pun mendapat apresiasi dari Mantan Menko Polhukam RI 2019-2024, Mahfud MD

"Bravo utk kejaksaan agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya," kata Mahfud MD dalam unggahannya di media sosial X miliknya, dikutip VIVA, Kamis 24 Oktober 2024.

Mahfud mengatakan, saat Ronald Tanur divonis bebas dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, membuat heboh nasional. Kecurigaan muncul terhadap vonis hakim tersebut. Hingga Komisi Yudisial atau KY, turun tangan juga atas kecurigaan terhadap vonis tersebut.

"Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. Sebab bukti yg diajukan jaksa sdh kuat. TP majelis hakim berlindung dibawah "kebebasan" dan "keyakinan" hakim utk memutus Ronald Tannur dibebaskan. KY turun tangan memeriksa, kejaksaan trs menyelidiki sampai OTT," kata mantan Ketua MK itu.

Mahfud juga menyoroti sikap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang menurutnya membela putusan bebas tersebut. Kata Mahfud, ketua PN itu juga menyebut hakim tersebut patriotik lantaran menghukum mati istri seorang hakim yang membunuh suaminya.

"Ternyata penilaian Ketua PN tsb salah, perlu juga diperiksa,".

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus penyuapan hakim atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT). Penyuap tiga hakim yang memvonis bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti adalah Lisa Rahman, pengacara Ronald.

"Penangkapan tidak dilakukan secara tiba-tiba tapi penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur yang menjadi polemik," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu 23 Oktober 2024.

Pihaknya menyita sejumlah uang tunai miliaran rupiah hingga pecahan dolar Singapura maupun Amerika terkait penyuapan ini. Uang disita dari berbagai lokasi, termasuk kediaman Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo hingga Lisa Rahman.

"Ada enam lokasi penggeledahan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tanur Ditangkap, Mahfud MD; Bravo Kejagung