Pj Gubernur Adhy Sebut Raperda APBD Tahun 2025 Sejalan Dengan RKPD Jatim 2025

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono
Sumber :
  • Pemprov Jatim

“Dari Pendapatan Daerah sebesar Rp26,161 Triliun lebih itu dipergunakan untuk Belanja Daerah sebesar Rp27,660 Triliun lebih dengan rincian Belanja Operasi terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial,” terangnya.

Berdasarkan urusan pemerintahan, belanja daerah dibagi dalam delapan kategori yaitu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan, urusan pendukung unsur pemerintahan, unsur pengawasan urusan pemerintahan serta unsur pemerintahan umum.

Ia kemudian merinci, khusus untuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdapat tiga alokasi terbesar yakni sektor pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum dan penataan ruang.

“Pendidikan dialokasikan paling banyak sebesar Rp8,760 Triliun lebih karena sesuai amanat peraturan perundang-undangan fungsi pendidikan sebesar minimal 20% dari total belanja daerah,” ucapnya.

“Alokasi anggaran kesehatan juga penting sebesar Rp5,350 Triliun lebih, sedangkan belanja fungsi infrastruktur sebesar 40% dari total belanja daerah diluar Belanja Bagi Hasil dan/ atau Transfer kepada Daerah dan/atau Desa,” Adhy menambahkan.

Lebih lanjut, Adhy menambahkan, sebagaimana telah disampaikan di atas bahwa alokasi Pendapatan Daerah sebesar Rp26,161 Triliun lebih, sedangkan alokasi kebutuhan Belanja Daerah sebesar Rp27,660 Triliun lebih, sehingga mengalami defisit anggaran daerah sebesar Rp1,499 Triliun lebih.

“Oleh karena itu, strategi untuk menutup defisit anggaran daerah dengan Pembiayaan Neto yang diperoleh dari selisih antara penerimaan pembiayaan berupa perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) sebesar Rp1,508 Triliun lebih,” ucapnya.