Gegara Cemburu Buta, Pria Residivis di Mojokerto Bacok Saudara Istri Siri

Residivis di Mojokerto yang bacok saudara istri siri saat diamankan Polisi.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Seorang pria residivis di Mojokerto tak kapok dua kali masuk penjara. Kali ini, ia kembali ditangkap polisi gara-gara membacok saudara istri sirinya karena dipicu cemburu. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny mengatakan, pelaku adalah Didik Hariono (35) warga Dusun Sekiping, Desa/Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto. Menurutnya, Didik dua kali dua kali menjalani hukuman pidana penjara atas kasus pencurian dan pemberatan di sebuah rumah kosong. 

“Vonis yang pertama 2 tahun dan kedua 2,5 tahun,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin, 28 Oktober 2024. 

Kasus tindak pidana penganiayaan yang menjerat Didik ini, bermula ketika ia datang ke rumah saksi Ferdi di Dusun/Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong pada 3 Oktober 2024. Kedatangannya korban memang diminta korban Oki Triono (31) melalui bantuan temannya, Toro. 

“Korban dan tersangka bertemu untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” ujar Rudi. 

Namun, Didik tersulut emosi ketika melihat korban. Lalu mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Seketika itu ia langsung menyebet korban yang sedang duduk. Dengan sigap korban menangkisnya. 

“Sehingga korban mengalami luka di bagian tangan kiri dan kanan,” tanda Rudi. 

Setelah membacok korban, Didik melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan saksi Ferdi ke Puskesmas Dawarblandong. Lalu korban dirujuk ke Rumah Sakit Wali Songo, Balongpanggang, Gresik untuk dilakukan perawatan serta operasi. 

Mendapat laporan kejadian tersebut, pihak kepolisian membentuk tim untuk mengejar Didik. Didik bersembunyi ke sejumlah daerah, mulai dari Sanur,Bali kemudian Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur. 

Pelariannya pun terhenti saat petugas menangkapnya di daerah Sumbawa pada 26 Oktober. 

“Setelah tertangkap, kami bawa untuk mencari barang bukti. Salah satunya berupa pisau yang sempat dibuang di sungai,” terang Rudi. 

Selain pisau, petuga turus mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Satria, kaos warna putih dan celana pendek warna hitam. 

Kepada polisi, Didik mengaku nekat membacok korban karena dipicu cemburu buta. Sebab, korban disebut kerap berkomunikasi melalui chat WhatsApp dengan istri sirinya bernisial LL. 

Menurutnya, istri sirinya dan korban masih memiliki hubungan saudara. Ia menyebut, korban mengirim pesan ingin datang ke rumah istrinya. Sehingga timbul kecurigaan dan rasa cemburu. 

“Saya sakit hati karena pelaku itu saudaranya istri,  ponakanlah, masak chating-an sama saudara sendiri kayak begitu. Mau ngehancurin rumah tangga saya. WA istri mau masuk rumah istri,” katanya dihadapan polisi dan wartawan. 

Didik mengaku membacok korban sebanyak dua kali. Namun tidak berniatan membunuh. 

“Korban saya bacok di lengan dua kali. Niat saya cuma membacok mau kasih dia peringatan. Saya Menyesal, tidak ada rasa dendam,” pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, Didik harus mendekam dibalik jeruji Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP.