Tega! Ayah di Surabaya Perkosa 2 Putrinya selama 3 Tahun, Minta Jatah Setiap Minggu

Polisi memperlihatkan tersangka ayah cabuli 2 putri kandung.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Ali menyebut, ED pertama kali mencabuli dan menyetubuhi korban pada medio September 2021. Saat itu masing-masing korban masih berusia 15 tahun dan 14 tahun.

Persetubuhan ayah ke anak kandung ini dilakukan di ruang tamu saat kondisi rumah sedang sepi. Kedua korban hanya bisa pasrah menerima perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya itu karena diancam dan takut hidupnya tidak lagi dibiayai.

Namun kekesalan, salah seorang korban tidak lagi terbendung, KZ memberanikan diri melaporkan perbuatan ED ke SPKT Polda Jatim, pada hari Rabu, 9 Oktober 2024 lalu. Petugas kepolisian selanjutnya turun tangan.

ED akhirnya ditangkap dan dijerat pasal 80, 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.