Sidang Lanjutan Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Keluarga Korban Beberkan Fakta Baru

Kuasa hukum keluarga almarhum Briptu Rian, Haris Cahyono
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Selain iu, Rya mengaku sakit hati sang adik disebut pernah melalukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Padahal, justru Briptu Dila yang pernah KDRT. 

Fortuna menyebut, KDRT yang menimpa  Rian itu terjadi pada tahun 2022. Ketika Rian pulang ke rumah orang tuanya di Jombang, ia melihat wajahnya dan tangannya lebam. 

“Dia bilang kalau di-KDRT oleh Dila, matanya ditonjok, perutnya ditendang, dia sudah tersungkur di bawah mukanya diludahi, “ ungkapnya. 

KDRT tersebut, lanjut dia, karena dipicu Rian ketahuan main judi online (judol). Meski begitu, Rian tak membalas dengan alasan menahan emosi dan khawatir main kekerasan. Sehingga Rian memilih diam. 

“Main Judi online itu sebenarnya dari sebelum dia (Rian) nikah. Dila sudah tahu Rian bermain judi online. Saya justru tidak tahu, saya tahunya dari Dila sendiri. Awal mau nikah Dila cerita kalau Rian pernah bermain judi online,” terang Rya. 

Sebagaimana dakwaan Jaksa, Briptu Dila tega membakar suaminya karena persoalan gaji ke-13 rekening korban yang tersisa Rp 800 ribu. Korban disebut menggunakan uang Rp 2 Juta untuk judol. 

Namun, hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum keluarga korban Haris Cahyono. Menurut Hari, selama ini gaji korban dipegang Dila.