Sidang Lanjutan Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Keluarga Korban Beberkan Fakta Baru

Kuasa hukum keluarga almarhum Briptu Rian, Haris Cahyono
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

“Terkait rekening gaji seluruhnya dipegang Dila. Berdasarkan penulusuran pihak keluarga, tidak ada mutasi dari rekening Briptu Rian untuk deposito judi online,” katanya. 

Ia juga menyebut, Rian juga pernah melakukan KDRT terhadap Dila. KDRT itu disebabkan Dila kedapatan selingkuh dengan adik lettingnya. “Bukti chat dan voice note ada ke kakaknya,” ujar Haris. 

Atas persoalan ini, pihak keluarga korban meminta pembagian hak asuh anak. Briptu Rian dan Britu Dila dikaruniai 3 anak. Dua di antaranya kembar.  

Terkait hal ini, telah disampaikan pihak keluarga almarhum Briptu Rian kepada Bidkum Polda Jatim. 

“Anak pertama diasuh oleh keluarga Bripti Rian monggo atau anak yang kembar diberikan keluarga juga monggo. Apapun itu pembagiannya kita terima. Bidkum Polda sudah datang ke kami, cuma belum ada keputusan final. 

Selain itu, Ia berharap, jaksa berharap menjatuhkan tuntutan yang objektif terhadap terdakwa Dila. 

“Harapan dari pihak keluarga kita serahkan kepada pihak kejaksaan Harapannya tuntutan bisa objektif bagi korban atau keluarga korban,” pungkas Haris.