Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dovonis 1 Tahun Bui-Denda Rp 10 Juta
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim - Seorang pedagang burung dilindungi di Mojokerto, Arik Kristanto (37), divonis 1 tahun penjara dan denda 10 juta. Vonis Majelis Hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa, 29 Oktober 2024. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha.
Terdakwa Arik mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Nampak hadir JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti.
Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Diputus 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan,” kata JPU Ari.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU. Sehingga tidak akan mengajukan banding. Begitu pun dengan terdakwa.
“Kita tidak banding. Terdakwa juga menerima,” tandas Ari.
Warga Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto itu ditangkap oleh tim Dittipidter Polda Jatim pada 26 Juni 2024 di kediamannya. Selain dia, petugas juga mengamankan barang bukti 39 ekor burung cica daun besar dan satu ekor burung cica daun Sumatra.
Tim Dittipidter mengonfirmasi status kedua jenis burung tersebut kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, yang menyatakan bahwa keduanya termasuk satwa liar yang dilindungi.
Ari menjelaskan bahwa terdakwa telah memelihara dan menjual kedua jenis burung tersebut sejak Februari 2024, yang diperoleh dari seseorang bernama Heri, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Burung-burung tersebut ditawarkan melalui aplikasi percakapan dengan harga bervariasi antara Rp 150.000 hingga Rp 400.000 per ekor.