Giliran Ayah Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Usai Ibunya Ditahan

Edward Tannur terlihat di lobi Kejati Jatim
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Sidoarjo, VIVA Jatim –Kedua orang tua terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur juga terseret dalam pusaran kasus suap terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lalu menetapkan Meiriska Widjaja, ibu Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dan menahannya. Kini, Korps Adhyaksa memeriksa sang ayah, yakni Edward Tannur.

Politisi berusia 62 tahun tersebut, tampak mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya, Selasa, 5 November 2024.

Edward tampak mengenakan kemeja berlengan panjang dan bermasker sedang berada di ruang lobi utama Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kedatangan Edward Tannur diduga terkait kasus suap yang juga menyeret istrinya atau ibu terpidana Gregorius Ronald Tannur. Hanya saja ketika ditanya awak media, yang bersangkutan enggan berkomentar. Pun dengan pihak kejaksaan juga belum ada mengeluarkan pernyataan resminya.

Meski begitu, Kuasa Hukum Meirizka Widjaja, Filmon M W Lay saat bersama Edward Tannur meminta awak media bersabar menunggu perkembangan kasus yang sedang dihadapi kliennya.

"Nanti aja ya. Nanti saja, belum ada [update]," ujarnya sambil menghindar dari kejaran wartawan.

Sebelumnya, istri Edward Tannur yang juga ibu dari Gregorius Ronald Tannur, Meiriska Widjaja, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi. Penetapan status tersangka diberikan Tim Penyidik Jampidsus pada Senin, 4 November 2024 kemarin.

Meiriska diduga menyerahkan uang secara bertahap kepada Lisa Rahmat, senilai total Rp 1,5 miliar dari total pengeluaran mencapai Rp 3,5 miliar saat mendampingi anaknya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Uang tersebut lalu diduga diberikan Lisa Rahmat kepada tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kliennya, Gregorius Ronald Tannur. Mereka adalah Hakim Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Belakangan kemudian ketiga oknum hakim tersebut diciduk kejaksaan.