Satpol PP Gresik dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Senilai 8,3 Miliar
- Viva Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim – Kantor Pengawasan dan Pelayanan tipe Madya Pabean B Gresik bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) musnahkan barang kena cukai ilegal senilai 8,3 Miliar. Pemusnahan secara simbolis dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, di halaman Kantor Bupati Gresik, Kamis, 7 November 2024.
Sekda Gresik Achmad Washil menyampaikan, sinergitas menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektifitas pengawasan rokok ilegal. Dengan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait, khususnya Satpol PP dan Bea Cukai.
"Diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal akan semakin efektif. Sehingga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Gresik," ucapnya.
Adapun jumlah hasil operasi penindakan antara Satpol PP dan Bea Cukai Gresik selama periode 2023 - 2024 sebanyak 6.201.740 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merk. Serta 2.801 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.334.970.309. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.179.126.147.," ungkap Sekda Achmad Washil.
Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT digunakan untuk mendanai program /kegiatan. Di antaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialiasi ketentuan di bidang Cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.
"Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri. Sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan sinergi antar instansi," terang Washil.