Deklarasi FINAL Dilarang Kades, Ketua Tim: Bawaslu Sumenep Harus Turun Lakukan Langkah Konkrit
- Istimewa
Sumenep, VIVA Jatim – Rencana deklarasi dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 1, KH Ali Fikri-Unais Ali Hisyam (FINAL) di Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-Guluk, hampir dipastikan gagal. Pasalnya dilarang oleh Kepala Desa setempat, yakni Ghozali.
Ketua Tim Pemenangan FINAL, KH Naqib Hasan memprotes langkah Kades Ghozali melarang deklarasi FINAL di desanya. Menurut dia, kepala desa semestinya bersikap netral.
“Langkah kades itu telah mencederai demokrasi sebagaimana diatur dalam PKPU,” kata Kiai Naqib dalam keterangannya, Kamis malam, 7 Nopember 2024.
Kepala Desa Payudan Dungdang, Ghozali melarang acara deklarasi dukungan terhadap Paslon FINAL digelar di desanya. Ia melarang kegiatan kampanye di wilyahnya tanpa ada izin resmi dari dirinya sebagai kades.
Kiai Naqib menegaskan bahwa semua pasangan calon mempunyai hak, kesempatan, dan perlakukan yang adil dan setara dalam kampanye. Ini merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pada Pasal 3.
Begitu juga pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dan pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kemudian ayat 2 berbunyi pendidikan politik yang dimaksud dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
Karena itu, Kiai Naqib menuntut agar kepala desa bersifat netral, tidak menunjukkan keberpihakan terhadap paslon tertentu dan tidak merugikan salah satu paslon di Pilkada Sumenep 2024.