Teken Perjanjian Bisnis, PT Antam Beli 30 Ton Emas Murni Smelter PTFI

Perjanjian pembelian emas antara PT Antam dan Smelter PTFI
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim – Perjanjian jual beli emas antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Antam bertindak sebagai pembeli (penyerap) emas yang dihasilkan Smelter PTFI dengan kandungan kemurnian 99,99 persen.

Dalam perjanjian bisnis ini, Antam akan membeli sebanyak 30 ton emas dengan kemurnian 99.99% dari PTFI. Bahan baku emas dari PTFI kemudian akan diolah Antam di Pabrik Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia untuk menjadi produk logam mulia Antam.

Melalui kemitraan strategis ini, PTFI dan Antam berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam membangun industri pertambangan nasional yang berdaya saing. Hilirisasi dalam negeri menjadi kunci untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar, sehingga dapat mempercepat terwujudnya visi Indonesia Emas.

Perjanjian tersebut diteken Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas dan Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Nicolas D Kanter, disaksikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Kamis, 7 November 2024.

“Dengan kerja sama ini, kita menyaksikan Mind Id, Antam dan Freeport Indonesia bersinergi untuk kebaikan bangsa. Indonesia harus menjadi negara mandiri,” ucap Erick.

Sementara Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan peran penting smelter PTFI dalam memajukan industri pemurnian emas di Indonesia.

“Pemerintah telah memberikan mandat kepada PTFI melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk membangun smelter tembaga dan fasilitas pemurnian lumpur anoda atau Precious Metal Refinery (PMR),” tutur Yuliot