48 Narapidana Kategori High Risk di Jatim Dipindah ke Nusakambangan

Proses Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jatim

Surabaya, VIVA Jatim-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memindahkan 48 narapidana kategori high risk di Jatim ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis, 14 November 2024 dini hari WIB. Pemindahan dilakukan untuk menjaga kondusifitas di dalam lapas.

Pelaksanaan Pemindahan 48 orang WBP dilakukan tengah malam. Dengan transit terlebih dahulu di Lapas Pemuda kelas II A Madiun di Jalan Yos Sudarso Kota Madiun hingga menjelang pukul 03.00 WIB dini hari.

Pemberangkatan dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jatim, Heri Azhari. Heri menyebut pemindahan dalam upaya keamanan dari resiko gangguan stabilitas dalam lapas.

“Mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba ada 43 orang,” ujar Heri.

Selain narapidana kasus narkoba, terdapat tiga orang narapidana dengan kasus pencurian dan perampokan. Sedangkan narapidana dengan kasus pembunuhan dan perlindungan anak masing-masing satu orang.

“Semuanya berasal dari tujuh lapas besar di Jatim, dan merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” kata Heri.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan narapidana yang dipindahkan memiliki rekam jejak yang berpotensi mengganggu stabilitas di lapas asal.

Jika dikelompokkan berdasarkan lapas asal, Lapas Pemuda Madiun menyumbang paling banyak dengan 18 narapidana. Dilanjutkan dengan Lapas Kelas I Madiun dengan 14 orang. Sedangkan Lapas I Surabaya dan Lapas Pamekasan masing-masing menyumbangkan enam narapidana.

Dan masing-masing dua orang narapidana dipindahkan dari Lapas Sidoarjo dan Lapas Narkotika Pamekasan. Sedangkan Lapas I Malang menyumbangkan satu narapidana yang ikut dalam rombongan. Dengan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, diharapkan bisa lebih terkontrol dalam pengawasan.

"Dengan dipindahkan ke Nusakambangan, diharapkan pengawasan terhadap mereka lebih terkontrol," ujar Heni.

Heni menjelaskan, para napi ini akan menempati kamar one man one cell. Artinya dalam satu kamar hanya diisi satu napi dengan pengamanan super ketat.

Heni menerangkan, puluhan napi yang dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security itu sudah berdasarkan penilaian selama mereka menjalani masa penahanan. Saat berada di dalam lapas, kelakuan mereka dinilai tidak bertambah baik sehingga mereka dipindahkan.

Heni mengatakan sebelumnya mereka sudah dilakukan asesmen penilaian terhadap warga binaan. Selama pembinaan mereka tidak mengikuti program kerja yang sudah diprogramkan termasuk pembinaan.

"Sehingga kami memindahkan ke lapas yang levelnya lebih tinggi yaitu super maximum security. Kalau yang di kewilayahan yaitu levelnya medium security," tutur Heni.