Kemenkumham Jatim Tekankan Deteksi Dini Penyalahgunaan Medsos untuk Tindak Pidana

Rapat Kerja Teknis Kanwil Kemenkumham Jatim
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jatim

Pasuruan, VIVA Jatim – Dalam agenda rapat kerja teknis untuk jajaran pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono menekankan pentingnya deteksi dini penyalahgunaan media sosial untuk tindak pidana, pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Dua Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

Acara yang digelar di Hotel Surya Pasuruan itu juga dihadiri para pimpinan tinggi pratama seperti Kadiv Administrasi Saefur Rochim, Kadiv Pemasyarakatan Heri Azhari, Kadiv Yankumham Dulyono, dan seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan se-Jawa Timur.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan latar belakang meningkatnya potensi penyalahgunaan media sosial yang dapat memicu tindak pidana, terutama di lingkungan pemasyarakatan. Terutama menjelang momen pilkada.

Waspada 5 Jenis Penyakit yang Datang Kala Musim Hujan, Begini Cara Cegahnya

Kakanwil Heni dalam sambutannya menekankan bahwa perkembangan teknologi informasi dan media sosial, selain memberikan banyak manfaat, juga membuka peluang bagi penyalahgunaan, seperti penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

"Hingga aktivitas kriminal seperti penipuan, perdagangan manusia, dan terorisme," ujar Heni.

Insiden Berdarah di Sampang, Anggota DPRD Jatim Ingatkan Pesan Gus Dur

Heni juga menyoroti berbagai gangguan keamanan dan ketertiban di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang kerap terjadi akibat pelarian, peredaran narkoba, penyalahgunaan handphone, serta penyelundupan barang terlarang. Selain faktor tersebut, gangguan keamanan juga dapat dipicu oleh bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dan tanah longsor.

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Heni Yuwono menegaskan pentingnya deteksi dini. 

Halaman Selanjutnya
img_title