Ivan Sugiamto, Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud-Gonggong Resmi Jadi Tersangka
Kamis, 14 November 2024 - 22:47 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/M Dhofir
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo pasal 76c UU RI nomor 35 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau 335 KUHP.
Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, maka setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut maka dipidana penjara paling lama tiga Tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72.000.000.