Pengakuan Tersangka Pembunuh Adik dan Keponakan gegara Warisan di Surabaya

Tersangka pembunuhan adik dan keponakan di Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Andy Surotrinoto Anggono atau AAS (68), perenggut nyawa Sundari Hartatik (62) dan Cynthia Kartika Tjandr (34) yang merupakan adik kandung serta keponakan gara-gara berebut warisan dihadirkan saat jumpa pers di Markas Kepolisian Sektor Sukomanunggal, Surabaya, Sabtu, 16 November 2024.

Di hadapan awak media, AAS mengaku menyesal telah membunuh saudara kandung beserta keponakannya tersebut. Ia mengaku nekat menghabisi nyawa kedua korban karena sakit hati, setelah merasa terusir dari rumah peninggalan orang tuanya.

Menurut AAS, rumah warisan itu telah dikuasai adik kandung walaupun selama ini korban justru tinggal bersama anaknya atau keponakan pelaku.

"Setelah itu saya disindiri terus ya ada kejadian pengusiran pengusiran mangkel [sakit hati]. Saya dikatakan yang tidak-tidak. Gila apa, saya minta surat keterangan [sertifikat] milik orangtua, enggak dikasih. Kata dia kamu cari di Kenjeran ke mbokmu. Kan [abu jenazah ibu] dilarung," tuturnya.

Pada kesempatan itu, AAS juga sempat menyinggung ihwal kompensasi yang tak kunjung dilunasi korban. "Yang dikasih dia cuma Rp 100 juta, bukan Rp 200 juta. Dia bilang dicicil [diangsur]," lanjutnya.

Kemarahan AAS lalu memuncak dan tanpa sadar menyerang kedua korban secara membabi buta menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkan sejak awal. Leher adiknya terkena sayatan senjata tajam sementara keponakannya menderita luka tusuk hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Sukomanunggal Komisaris Polisi Zainur Rofik mengatakan, berdasar pengakuan pelaku maka bisa disimpulkan bahwa tindakannya termasuk kategori pembunuhan berencana.

Oleh sebab itu, penyidik menjeratnya dengan Pasal 340 dan 338 Subsider 351 Ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

"Kurang lebih dia membeli pisau tersebut sekitar semingguan. Ia simpan di dalam lemari," tutup Zainur.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan menggegerkan warga Putat Indah Timur I, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Kamis, 14 November 2024.

Sundari Hartatik dan Cynthia Kartika Tjandra alias Yiyin, tewas di tangan Andy, kakak kandung Sundari sekaligus paman Cynthia. Kekejian Andy menghabisi nyawa kakak kandung dan keponakannya itu karena rebutan warisan. Pelaku merasa sakit hati lantaran sering dihina oleh korban.