Pj Gubernur Adhy Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah

Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim
Sumber :
  • Pemprov Jatim

Adhy mengatakan sebagian kabupaten/kota sudah memperbaiki dan menyesuaikan dengan Pergub dan Perpres. Dan sebagian masih belum menyesuaikan.

"Jadi di rapat kali ini kami meminta kepada mereka untuk menyesuaikan karena kebijakan presiden yang baru ini sangat kuat untuk bisa menyelesaikan persoalan dan akan melakukan penegakan hukum yang luar biasa bagi mafia-mafia tanah," lanjut Adhy.

Lebih jauh, Adhy menerangkan, dirinya berharap bahwa penyelesaian sengketa dan masalah tanah bisa terintegrasi dalam satu satuan tugas. Sehingga, kinerja dan hasilnya lebih efektif serta dirasakan oleh rakyat.

"Penyesuaian ini dilakukan untuk yang pertama, menyelamatkan aset. Yang kedua, melakukan sertifikasi dan redistribusi tanah yang ada di masyarakat untuk kepentingan masyarakat. Berikutnya adalah bagaimana meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat atas perolehan tanah yang dimiliki untuk dimanfaatkan secara ekonomi," katanya.

"Dan karena sekarang sudah harus ada sinergi semua pihak, maka ini sudah otomatis menjadi dasar untuk menyelesaikan persoalan tanah di Indonesia khususnya di Jawa timur," pungkas Adhy.

Sebagai informasi, dalam rangka penataan aset tahun 2024 di Jawa Timur, Realisasi Sertipikat Hak Atas Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( SHAT PTSL) telah mencapai 806.606 bidang atau 100 persen. Hal ini menjadikan Jawa Timur menduduki peringkat pertama secara nasional.

Berdasarkan data per tanggal 4 November 2024, realisasi pengukuran di Jawa Timur mencapai 2.429.306 bidang. Adapun kegiatan redistribusi tanah memiliki target sebanyak 14.129 bidang, telah tercapai sebanyak 13.879 bidang (98,23%), akan diselesaikan 100 persen paling lama pada akhir November 2024.