Pria Bercelurit Rampok Minimarket Tulungagung Untuk Bayar Hutang

Pelaku perampokan di minimarket Tulungagung.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

AKP Ryo menambahkan pelaku langsung kabur dan menaruh celurit yang digunakan di kos masuk wilayah Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung.

Barang bukti berupa sebilah celurit panjang, helm berwarna hitam, sampai sandal yang digunakan pelaku berhasil diamankan. Pelaku sendiri mengaku nekat mencuri untuk menutup hutang. Sementara yang TKP di Gondang, pelaku beralasan digunakan untuk bersalin sang istri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 2 yaitu tentang pencurian disertai atau diikuti dengan ancaman kekerasan terhadap orang.

"Atas perbuatannya pelaku mendapat hukuman paling lama 9 tahun penjara," tandasnya.