Pria Bercelurit Rampok Minimarket Tulungagung Untuk Bayar Hutang
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Tulungagung, VIVA Jatim – Pria bercelurit merampok sebuah minimarket yang berada di Desa Sidorejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung menggasak Rp 4 juta beberapa bulan yang lalu baru terungkap. Pelaku DD (23) asal Desa Tiudan Kecamatan Gondang beralasan untuk menutup hutang di bank.
Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Taat Resdi mengungkapkan perkembangan pencurian dengan kekerasan di pertengahan September 2024 lalu cukup viral. Ternyata pelaku juga melakukan tindak kekerasan di tempat yang berbeda pada bulan November 2024 ini.
"Alhamdulillah Satreskrim Polres bisa menangkap pelaku dari hasil pengembangan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gondang," ujar AKBP Muhammad Taat Resdi, di Mapolres Tulungagung, Senin, 18 November 2024.
Ia mengaku pengungkapan ini berdasar kejelian penyidik ke pelaku DD saat ditangkap oleh Polsek Gondang karena tindak pidana penganiayaan. Akhirnya bisa mengungkap 2 tindak pidana yang berbeda.
Sementara Kasatreskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Ryo Pradana mengungkapkan pelaku melakukan tindak pidana curas dengan modus mencari sasaran dan mengintai sebuah supermarket yang terlihat akan tutup ataupun dalam keadaan sepi.
Selanjutnya DD berpura-pura sebagai layaknya pembeli, namun masih menggunakan helm dan penutup wajah. Saat akan melakukan pembayaran dan dianggap aman langsung melakukan aksi menodongkan celurit ke kasir.
"Pelaku langsung ke arah kasir, menodongkan celurit sehingga leluasa menggasak uang di kasir," tambahnya.
AKP Ryo menambahkan pelaku langsung kabur dan menaruh celurit yang digunakan di kos masuk wilayah Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung.
Barang bukti berupa sebilah celurit panjang, helm berwarna hitam, sampai sandal yang digunakan pelaku berhasil diamankan. Pelaku sendiri mengaku nekat mencuri untuk menutup hutang. Sementara yang TKP di Gondang, pelaku beralasan digunakan untuk bersalin sang istri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 2 yaitu tentang pencurian disertai atau diikuti dengan ancaman kekerasan terhadap orang.
"Atas perbuatannya pelaku mendapat hukuman paling lama 9 tahun penjara," tandasnya.