Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Kepala Desa di Tulungagung

Kades di Tulungagung mendukung salah satu paslon.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA JatimKampanye akbar salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Bupati (Pilbub) Tulungagung pada 2 November 2024 lalu menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran yang melibatkan salah seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Besuki. 

Kepala Desa tersebut diduga hadir dalam acara kampanye dan mengenakan kaos dengan logo paslon tertentu, yang dinilai melanggar aturan kampanye.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades tersebut. 

Berdasarkan informasi awal, foto yang menunjukkan Kades beserta beberapa orang lainnya mengenakan kaos paslon yang bersangkutan beredar di media sosial. Bawaslu kemudian melakukan penelusuran untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

"Setelah Bawaslu mendapatkan foto yang dikirim, kemudian mencari informasi. Lalu, 11 November 2024 melakukan penelusuran, setelah itu paling lama 7 hari ini register atau tidak. Pada Hari Minggu 17 November 2024 akhirnya masukkan dan teregister jadi sebuah temuan," ujar Nurul Muhtadin, Selasa, 19 November 2024.

Ia mengungkapkan perihal penanganan pelanggaran sesuai peraturan ada waktu 3 hari. Dan apabila nanti tidak mencukupi akan ditambah 2 hari.

Berlanjut pada 18 November 2024 kemarin juga sudah membahas bersama wadah Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Kepolisian, Bawaslu sekaligus Kejaksaan.

Pembahasan tersebut ada beberapa agenda, Bawaslu bersama Gakkumdu melaksanakan penggalian keterangan yang bersangkutan 2 ditambah 3 hari. Yaitu pemanggilan atau klarifikasi pihak-pihak yang terduga pada, Rabu, 20 November 2024.

"Kita mintai klarifikasi bersama Gakkumdu kita gali lagi keterangannya bukti dan petunjuk. Kita juga meminta keterangan ahli," bebernya.

Perihal pasal yang dilanggar, Nurul menjelaskan sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Pasal 188 berbunyi setiap pejabat negara, aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan.

"Dan atau denda Rp 600 ribu sampai Rp 6 juta," paparnya.

Dalam foto yang beredar, Kepala Desa di Kecamatan Besuki berinisial W tengah berswafoto bersama 4 orang. Semuanya mengenakan kaos salah satu paslon.

Tak hanya itu, semua juga berpose mengacungkan satu jari, memiliki kecenderungan untuk paslon nomor urut 01. Sang kepala desa bersama sang suami diduga hadir dalam rangkaian kampanye akbar beralasan dari keterangan yang diambul bawaslu menghantar kelompok untuk senam.

"Dari penelusuran kita sebelum temuan yang bersangkutan mengantarkan rombongan kelompok. Sebab itu rangkaian kampanye itu ada senam. Artinya automatis sadar dia mengantarkan ke acara tersebut," tandasnya.