Bawaslu Tulungagung Teruskan Dugaan Pelanggaran Dua ASN Dukung Paslon Pilkada

Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Tulungagung, VIVA JatimBawaslu Tulungagung telah melakukan rapat pleno perihal dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Hasilnya, melayangkan penerusan dugaan pelanggaran netralitas ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Tulungagung.

Jaga Kemurnian Hasil Pilkada 2024, DPRD Jatim: ASN Tak Netral Harus Ditindak

Kasus tersebut berangkat dari foto yang menunjukkan dua ASN yakni Timour dan Priyono, berpose dengan salah satu pasangan calon bupati, Gatut Sunu Wibowo. Tak hanya itu, mereka secara simbolis mengacungkan jari sesuai nomor urut Gatut Sunu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengungkapkan bahwa secara narathon Rabu, 16 Oktober 2024 yang lalu telah untuk membahas dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN di Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Pokja Netralitas yang ada di Bawaslu.

Diduga Tak Netral, Plt Bupati Sumenep dan Camat Ambunten Dilaporkan ke Bawaslu

"Yang kami lakukan lantas penerusan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain ke BKN. Termasuk bukti fotonya kiau, profile di WhatsApp juga kita laporkan. Nanti bentuknya sanksi terserah dari sana," ujar Nurul Muhtadin, Senin, 28 Oktober 2024.

Sebelum hasil itu keluar, Muhtadin mengaku pembahasan tersebut melengkapi ketentuan pemenuhan daripada unsur informasi awal. Lalu, mempunyai kewajiban paling lama 2 hari untuk melakukan penelusuran.

Polres Mojokerto Kota Gelar FGD Netralitas TNI - Polri dan ASN di Pilkada 2024

"Makanya kita bentuk tim penyusun untuk menelusuri hal tersebut hasilnya sudah ada. Kita plenokan hasilnya bahwa ini terkait pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya maka akan kita teruskan ke pihak yang berwenang Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," tambahnya.

Ia menambahkan tidak temukan pelanggaran terhadap Undang-undang Pilkada. Yaitu tidak terpenuhi dari pasal 70 dan 71 70 terkait dengan pelibatan dalam kampanyenya oleh pasangan calon (Paslon). Serta Pasal 71 terkait keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon.

Halaman Selanjutnya
img_title