Dikawal Ketat, Dua Napi Terorisme Dipindah Ke Lapas Kelas IIB Lamongan
- Viva Jatim/Imron Saputra
Lamongan, VIVA Jatim – Dua narapidana kasus terorisme dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Lamongan, Kamis 21 November 2024. Sebelum dipindahkan, kedua napi teroris tersebut telah menjalani hukuman di Rutan Kelas I Depok selama 3 tahun.
Pelaksanaan proses pemindahan kedua napi terorisme tersebut juga mendapatkan pengawalan ketat dari anggota Densus 88 anti teror. Selain itu, pemindahan keduanya juga dijaga oleh petugas Rutan Kelas I Depok dan Polres Lamongan serta Denintel 0812 Lamongan.
Setibanya di Lapas Lamongan, kedua napi tersebut langsung diterima oleh petugas registrasi, selanjutnya petugas Lapas langsung melakukan penggeledahan barang bawaan, pemeriksaan badan, serta kondisi kesehatan kedua narapidana.
"Selain itu, keduanya juga diperiksa kelengkapan dokumen serah terima sebagai bagian dari administrasi pemindahan," kata Kepala Lapas Lamongan, Heri Sulistyo.
Heri mengaku, Lapas Lamongan siap melaksanakan program deradikalisasi yang dirancang khusus untuk dua napi tersebut. Program deradikalisasi yang didukung oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tokoh agama, dan tim ahli. Pembinaan ini akan meliputi berbagai aspek, seperti kegiatan keagamaan, sosial, dan psikologis.
Tak hanya itu, kedua napi tersebut juga akan menjalani sejumlah kegiatan yang dirancang untuk mendukung proses rehabilitasi mereka. Kegiatan tersebut mencakup diskusi keagamaan, pelatihan keterampilan, serta program introspeksi diri.
Heri berharap, program deradikalisasi Lapas Lamongan dalam penanggulangan terorisme di Indonesia itu bisa membuat napi yang menjalani rehabilitasi dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dan berkontribusi secara positif setelah menjalani masa hukumannya.
"Tentunya harapan kami program tersebut dapat membantu para napiter membangun kesadaran dan memberikan keterampilan yang berguna, agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan pemahaman yang lebih baik dan lebih positif," pungkasnya.