8 Narapidana Kasus Terorisme Dilimpahkan ke 3 Lapas di Jatim
- Dokumen Kemenkumham Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono menyebut, ada 8 narapidana kasus terorisme yang dilimpahkan dari Rutan Cikeas, Jawa Barat, ke 3 Lapas di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim.
Di antaranya, Lapas Bojonegoro, Lapas Lamongan dan Lapas Surabaya.
"Delapan narapidana dari Rutan Cikeas telah ditempatkan di tiga lapas jajaran kami yaitu Lapas Bojonegoro, Lapas Lamongan dan Lapas Surabaya," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Viva Jatim, Kamis, 22 November 2024.
Heni menjelaskan bahwa Lapas Bojonegoro mendapatkan satu narapidana, dua lainnya ditempatkan di Lapas Lamongan dan sisanya dilayar ke Lapas Surabaya.
"Semua telah ditentukan oleh Ditjen Pemasyarakatan, kami hanya menerima saja," jelas Heni.
Menurut Heni, secara teknis pelaksanaan kegiatan pemindahan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan pengawalan oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri.
"Selain itu, didampingi juga perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," urai Heni.