8 Narapidana Kasus Terorisme Dilimpahkan ke 3 Lapas di Jatim

Pelimpahan 8 narapidana terorisme ke lapas di Jatim
Sumber :
  • Dokumen Kemenkumham Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono menyebut, ada 8 narapidana kasus terorisme yang dilimpahkan dari Rutan Cikeas, Jawa Barat, ke 3 Lapas di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim.

Sawah Milik Petani di Bojonegoro Tercemar Limbah Pengeboran Minyak Pertamina

Di antaranya, Lapas Bojonegoro, Lapas Lamongan dan Lapas Surabaya. 

"Delapan narapidana dari Rutan Cikeas telah ditempatkan di tiga lapas jajaran kami yaitu Lapas Bojonegoro, Lapas Lamongan dan Lapas Surabaya," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Viva Jatim, Kamis, 22 November 2024. 

Dukung Efisiensi Anggaran, Anggota DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Pembangunan IKN

Heni menjelaskan bahwa Lapas Bojonegoro mendapatkan satu narapidana, dua lainnya ditempatkan di Lapas Lamongan dan sisanya dilayar ke Lapas Surabaya.

"Semua telah ditentukan oleh Ditjen Pemasyarakatan, kami hanya menerima saja," jelas Heni.

Kurangi Honor Instruktur, Cara Lapas Tulungagung Efisiensi Anggaran

Menurut Heni, secara teknis pelaksanaan kegiatan pemindahan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan pengawalan oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri. 

"Selain itu, didampingi juga perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," urai Heni.

Halaman Selanjutnya
img_title