8 Narapidana Kasus Terorisme Dilimpahkan ke 3 Lapas di Jatim
- Dokumen Kemenkumham Jatim
Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Heri Azhari mengatakan bahwa proses pengiriman dimulai dari Lapas Bojonegoro, rombongan datang di lapas yang dipimpin Sugeng Indrawan itu sekitar pukul 09.30 WIB. Satu narapidana berinisial KA dititipkan di sana.
"Selanjutnya sekitar tengah hari, dua orang narapidana kasus terorisme berinisial SA dan P sampai dan diterima oleh Lapas Lamongan," jelas Heri.
Terakhir, lima narapidana kasus teroris berinisial AM, S, SB, SR dan B akan dibina di Lapas Surabaya.
"Seluruhnya belum pernah ikrar setia NKRI, sehingga akan kami perhatikan dan lakukan assessment setelah melewati masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari," tutur Heri.
Heri menjelaskan bahwa selama November 2024 ini, pihaknya total telah menerima 14 narapidana kasus terorisme. Sebelumnya, pada 7 November 2024 lalu, pihaknya telah menerima enam narapidana kasus terorisme yang didistribusikan ke tiga lapas.
"Dua dibina di Lapas Tulungagung, satu di Lapas Madiun dan tiga di Lapas Malang," jelas Heri.
Tidak hanya menerima pelimpahan saja, pada Kamis (21/11), pihaknya juga telah melakukan pembebasan berayarat satu narapidana kasus terorisme berinisial TS di Lapas Tuban.