Gegara Promosikan Judol, 85 Influencer Ditangkap Bareskrim Polri
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Pemberantasan judi online terus digencarkan pihak berwenang. Hingga kini sudah ada 619 kasus yang diungkap dan menetapkan 734, tersangka. Bahkan telah berhasil menyita aset judi online berupa uang tunai sebesar Rp89,7 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada. Dikutip dari VIVA, Jumat, 22 November 2024.
Kasus-kasus itu, menurut Wahyu, hanya yang ditangani oleh Mabes Polri, belum termasuk keseluruhan kasus yang diusut Polri baik di tingkat Polda, Polres, maupun Polsek.
Komjen Pol Wahyu Widada melacak aset dan mengikuti jejak transaksi atau aliran dana hingga sampai ke aktor utama jaringan judi online di Indonesia.
“Ini yang kami kejar. Kejar sampai ke mana alirannya? Ujungnya di mana? Nah, itu nanti ketemu. Bandar atau siapa. Pasti ketemu,” kata Kabareskrim saat konferensi pers, seperti dilansir dari Antara, Jumat 22 November 2024.
Dia melanjutkan, dalam mengungkap dalang jaringan judi online di Indonesia, diawali dari pengusutan aktor-aktor yang mengoperasikan website-website judi online.
Selain itu, Wahyu juga menyebut, total sudah ada 85 influencer yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena ikut mempromosikan situs judi online.