Bawaslu Hentikan Distribusi 79.800 Snack Bantuan Pengusaha untuk Pilkada Tuban

Bawaslu hentikan distribusi jajan untuk Pilkada Tuban
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Tuban, VIVA Jatim –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menghentikan pendistribusian 79.800 paket snack atau jajanan yang didonasikan oleh seorang pengusaha.

Ribuan snack yang diketahui mendekati masa kedaluwarsa tersebut rencananya akan dibagikan saat pelaksanaan pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024 mendatang, di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban, Sutrisno Puji Utomo mengatakan, temuan ribuan jajanan itu sudah ia telusuri bersama anggota Bawaslu Tuban Ahmad Mundlir.

Setelah itu, Bawaslu juga meminta kepada KPU dan jajarannya agar tidak ikut membagikan snack tersebut. Bawaslu sendiri berharap agar KPU fokus dengan proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak.

Saat penelusuran itu, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu. Meski begitu namun Bawaslu meminta sebanyak 1.330 dus berisi 79.800 snack yang keberadaannya sudah terdistribusikan ke sekretariat PPS di tingkat desa se Kecamatan Soko jangan dibagikan sebab sebulan lagi sudah masa kadaluarsa.

"Sudah kami cek ke lapangan dan kami meminta kepada seluruh jajaran KPU di wilayah setempat agar tidak mendistribusikan jajanan tersebut," kata Sutrisno saat dikonfirmasi VIVA, Senin 25 November 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh membenarkan adanya bantuan snack dari seorang pengusaha kepada penyelenggara di wilayah Kecamatan Soko. Meski begitu, namun pihaknya belum mengetahui secara pasti maksud serta tujuan pemberian bantuan makanan gratis tersebut.