Masa Tenang, Warga Trenggalek Diperbolehkan Ambil APK yang Masih Terpasang
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Dikatakannya, pembersihan APK menjadi tanggung jawab pemasang, jika APK tersebut dipasang melalui fasilitasi KPU maka tugas KPU melalui vendor untuk menurunkannya.
Begitu juga jika APK tersebut dipasang oleh Paslon maka tugas Paslon untuk menurunkannya. Untuk yang dipasang oleh KPU sudah diturunkan, sedangkan yang dipasang oleh Paslon sudah mulai diturunkan sebelum masa tenang.
Tim paslon ini melihat nilai material dari APK mulai dari banner hingga kayunya ini mempunyai nilai. Akan tetapi gegara keterbatasan personel, APK tersebut belum bisa dicopot secara tuntas oleh peserta Pilkada hingga memasuki masa tenang.
Lebih lanjut, Farid tidak bisa menjamin pada hari pertama masa tenang, Trenggalek bisa bersih total dari APK mengingat jumlah personel yang terbatas dan luasnya wilayah Kabupaten Trenggalek.
Dari inventarisasi Bawaslu diketahui Cagub-Cawagub nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah- Lukmanul Hakim memasang 526 APK.
Lalu, Cagub-Cawagub nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak memasang 635 APK, kemudian Cagub-cawagub nomor urut 3, Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) memasang 673 APK.
Sedangkan untuk Cabup-Cawabup Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara memasang 260 APK.