Diduga Gelapkan Aset Desa, Mantan Kades Desa Miliader Gresik Ditahan Polisi

Mantan Kades Sekapuk, Abdul Halim
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim – Abdul Halim, mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik, Jumat, 29 November 2024.

Kades yang sempat viral dengan Desa Miliader itu diduga menggelapkan 9 sertifikat dan 3 surat kendaraan aset Desa.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan penetapan tersangka Abdul Halim bermula dari laporan masyarakat. Setelah melakukan gelar perkara dari kasus ini, ditemukan cukup bukti tentang adanya tindak pidana penggelapan.

Tersangka membawa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil yang merupakan aset desa. Padahal, tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa terhitung sejak Desember 2023.

"Setelah masa jabatan selesai, tersangka tidak menyerahterimakan aset tersebut ke pihak desa. Mediasi sudah pernah ditempuh, namun tidak kunjung ada titik temu," jelasnya.

Alumnus Akpol 2015 ini menyebut dari hasil pemeriksaan, tersangka berdalih bahwa telah berkontribusi untuk kepentingan Desa. Bahkan, menjaminkan sertifikat pribadinya ke pihak perbankan untuk membangun Desa wisata.

"Namun, penjaminan itu inisiatif pribadi, bukan kesepakatan bersama melibatkan Pemerintah Desa," terang AKP Aldhino.

Ia menambahkan, tersangka sengaja membawa aset Desa tersebut dengan harapan bisa dijadikan jaminan untuk melunasi hutang-hutangnya di perbankan.

"Menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Kami sudah memeriksa 5 orang saksi. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan," ungkap mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum Abdul Halim, M. Fatkur Rozi mengatakan, dalam perkara ini pihaknya masih akan mempelajari lebih dalam. Apalagi, dirinya belum bertemu dengan yang bersangkutan.

"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan penangguhan penahanan," kata Rozi.