Kabar Baik! Upah Minimun Nasional bakal Naik 6,5 Persen Mulai 2025
- Istimewa
Dalam pengambilan keputusan, Presiden mengungkapkan bahwa diskusi mendalam dengan pimpinan serikat buruh turut menjadi pertimbangan utama.
Keputusan ini menurut Prabowo adalah wujud perhatian pemerintah terhadap pekerja, terutama mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk Upah Minimum Sektoral (UMSK), ditargetkan rampung sebelum 25 Desember 2024.
"Kami sedang buat timeline-nya. Kami kejarkan sebenarnya sesudah ini, Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral. Itu target kami sih timelinenya kemarin di internal, sebelum 25 Desember," kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 29 November 2024.
Terkait persetujuan kenaikan upah sebesar 6,5 persen yang telah diputuskan Presiden, Menaker menegaskan bahwa pemerintah berharap semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha, dapat memahami keputusan ini sebagai langkah terbaik untuk bangsa.
“Kita hopefully ya. Dan saya yakin insyaallah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik,” harap Yassierli.