Penguatan NU di Tingkat Kecamatan, Punya Hak Suara dalam Konferwil NU Jatim 2023
- Media Center PWNU Jatim
Jatim – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menggelar musyawarah kerja (Musker) di Pondok Pesantren Mojosari Nganjuk, 24-25 Desember 2022. Muskerwil diikuti sebanyak 45 cabang NU di Jatim, badan otonom dan lembaga di lingkungan PWNU Jawa Timur, bertema "Mendigdayakan Nahdlatul Ulama Menjemput Abad Kedua Menuju Kebangkitan Baru".
Dalam memperkuat NU di tingat kecamatan, saat ini Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), tingkat kecamatan, mempunyai hak suara dalam konferensi wilayah (Konferwil) dan konferensi cabang (Konfercab), sebelumnya MWCNU hanya terlibat dalam Konfercab.
Terkait hal itu, Konferensi Wilayah NU Jawa Timur menurut agenda akan digelar pada tahun 2023. Menurut Ahsanul Haq, diperkirakan diselenggarakan pada antara Juni - Juli 2023, yang pelaksanaan sesuai dengan Perkum dari hasil Konbes NU 2022 tersebut.
Menurut Ahsanul Haq, yang juga Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, dalam Konferensi Wilayah nanti, setiap PCNU dan/atau MWCNU yang dinyatakan sah mempunyai 1 (satu) hak suara, selain suara tambahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama tentang Klasifikasi Struktur Organisasi dan Pengukuran Kinerja Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Perwakilan dari MWCNU berhak untuk memilih ketua tanfidziyah PWNU, sebagaimana diatur dalam Perkum Bab II tentang Pengesahan Pengurus pada Pasal 5 ayat 11.
“Ketua tanfidziyah dipilih secara langsung oleh peserta konferensi wilayah melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam konferensi wilayah, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan tertulis dari Rais Syuriyah terpilih.”
Seperti diketahui, dalam penjelasan Peraturan Perkumpulan NU, PWNU dan PCNU se-Jawa Timur masuk klasifikasi kelompok A. Termasuk di dalam klasifikasi ini, adalah PWNU dan PCNU se-Lampung, PWNU dan PCNU se-Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Untuk menjadi pengurus PWNU kelompok A, harus lulus Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU). Sementara untuk PWNU kelompok B dan C pernah wajib lulus Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU).
Sedang syarat menjadi pengurus PCNU kelompok A adalah lulus PMKNU, sedangkan untuk PCNU kelompok B dan C adalah lulus Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU).
“Pernah mengikuti dan lulus pendidikan kaderisasi tingkat dasar (PD-PKPNU) bagi pengurus cabang pada klasifikasi kelompok B dan C, atau tingkat menengah (PMKNU) bagi pengurus cabang pada klasifikasi kelompok A, yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lulus dari Dewan Instruktur".