Kejari Lamongan Sita Rumah Milik Terpidana Korupsi PJU-TS Jonatan Dunan

Kejari sita rumah milik terpidana korupsi PJU-TS
Sumber :
  • Imron/Viva Jatim

Lamongan, VIVA JatimKejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menyita sebuah rumah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi dana hibah lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS). 

Rumah yang berlokasi di Jalan Menur Pumpungan, Kota Surabaya itu diketahui merupakan rumah milik Jonatan Dunan. Penyitaan aset milik koruptor adalah bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison menyebut, peringatan Hakordia 2024 ini tidak hanya melibatkan penyitaan rumah terpidana, tetapi juga serangkaian kegiatan lainnya. Kegiatan Hakordia sendiri diawali dengan upacara peringatan dan dilanjutkan dengan bagi-bagi souvenir berupa kaos, bunga, serta pembagian stiker kepada warga.

"Selain melakukan penyitaan rumah milik terpidana korupsi, kami juga mengadakan diskusi hukum bersama instansi terkait di Universitas Islam (Unisla)," kata Rizal Edison.

Pada kesempatan tersebut, Kajari Lamongan menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas para aparat penegak hukum dalam menghadapi tantangan penanganan korupsi yang semakin kompleks.

Untuk itu Kajari mengajak untuk bersama-sama mewujudkan komitmen anti korupsi, bukan hanya sekadar retorika, tetapi aksi nyata untuk menghilangkan praktik-praktik korupsi dan membangun budaya birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"Keberhasilan pemberantasan korupsi adalah kunci menuju pembangunan bangsa yang bersih dan berintegritas. Mari kita terus berkarya demi bangsa dan negara, mengawal Indonesia menuju masa depan yang bebas dari korupsi," pungkasnya.