Polisi di Lamongan Diduga Peras Tahanan, Tersangka Bayar Uang dan Jaminkan Sertifikat

Gedung Si Propam Polres Lamongan.
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Lamongan, VIVA Jatim –Empat tahanan kasus narkoba di Lamongan diduga menjadi korban pemerasan oleh sejumlah oknum anggota Polsek Babat, Polres Lamongan. Keempat pelaku itu dipaksa untuk membayar uang masing-masing sebesar Rp 25 juta sebagai syarat pembebasan mereka.

Salah satu pelaku bahkan sampai menjaminkan sertifikat tanah milik keluarganya ke Polsek setempat karena tak sanggup membayar biaya yang diminta.

Kasus dugaan pemerasan terhadap empat terduga pelaku itu, bermula saat para pelaku diamankan polisi di sebuah angkringan di wilayah hukum Polsek Babat. Keempatnya dituduh sebagai pengedar pil dobel L.

Para pelaku kemudian diamankan di mapolsek setempat untuk penyelidikan. Namun kasus penyelidikan tersebut dihentikan lantaran empat pelaku tersebut bersedia membayar uang yang diminta.

Uang tersebut telah diberikan kepada oknum polisi melalui masing-masing kepala desa dari empat pelaku itu. Setelah menerima uang tersebut empat pelaku kemudian dibebaskan.

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum polisi tersebut juga sempat ramai di media sosial. Namun tak berlangsung lama akun tersebut hilang. Adapun empat pelaku yang diamankan tersebut berinisial D, A, A dan A. Empat orang itu dua berasal dari Tuban dan dua lagi dari Lamongan.

Menanggapi hal ini, Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid saat ditemukan belasan wartawan mengaku belum mengetahui praktik pungli di lingkungan Polri tersebut. Dia baru tahu ketika dihubungi oleh wartawan.

Meski begitu, lanjut Hamzaid Propam Polres Lamongan akan mendalami  informasi tersebut.

"Terima kasih kepada rekan media atas informasinya, Propam Polres Lamongan langsung kita terjunkan untuk mendalami informasi yang rekan media berikan", pungkasnya.