Pria Paruh Baya Cabuli Belasan Anak SD di Sidoarjo dan Surabaya

Ilustrasi pencabulan.
Sumber :
  • Viva.co.id

Fahmi menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara maksimal 15 tahun.