2 Sales Makanan Asal Garut Perkosa Disabilitas di Kos Tulungagung
- VIVA Jatim/Madchan Jazuli
Tulungagung, VIVA Jatim - Perbuatan keji dilakukan DV (22) dan AK (29) asal Kabupaten Garut Jawa Tengah. Mereka memperkosa perempuan sahabat disabilitas rungu dan wicara di sebuah kos masuk Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Taat Resdi mengatakan korban berusia 23 tahun tinggal sendiri di kos. Alasan pelaku memperdaya korban gegara korban sudah pasti tidak bisa berteriak.
"Korban adalah penyandang disabilitas rungu dan wicara. Sementara pelaku merupakan sales makanan yang kenal dengan korban baru 3 minggu," ujar AKBP Muhammad Taat Resdi, Jumat, 20 Desember 2024.
Dia menerangkan pelaku tidak hanya sekali melakukan perbuatannya. DV memperkosa korban pada 5 November 2024 di tempat kos. Kemudian, selang satu hari berikutnya 6 November 2024 kembali dilakukan pemerkosaan.
Sedangkan pelaku lain, AK memperkosa korban pada 28 November 2024 karena DV menceritakan bahwa beberapa waktu lalu melancarkan aksi bejatnya dengan aman.
"Pelaku mengaku pertimbangan melakukan dengan korban ini pasti korban tidak bisa berteriak kalau diperkosa," ungkapnya.
Korban lantas menceritakan kepada keluarganya melalui perpesanan daring. Lalu, korban pada 5 Desember 2024 membuat laporan ke Polres Tulungagung bersama keluarga.
"Polres Tulungagung melalui Satreskrim berhasil meringkus pelaku pada 17 Desember di Ngunut," tandasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Ryo Pradana menjelaskan pelaku ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung di tempat kos daerah Gilang Kecamatan Ngunut.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 2 buah sprei dan 3 pasang pakaian korban. Akibat dampak akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan mengalami gangguan dalam kemaluan.
"Sampai saat ini korban masih berdiam diri introvert belum bisa bekerja dan beraktivitas," paparnya.
Sedangkan untuk sanksi kepada pelaku, dikenakan Pasal 285 atau 289 KUHP. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Pelaku diancam pidana paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.