Pencurian Motor Penjaga Warung Madura di Gresik, Pelaku Ditangkap gegara Bensin Habis

Maling asal Sumenep curi motor milik penjaga warung kelontong Madura usai diamankan polisi di Gresik
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Kemudian lanjut Mushiram, korban Zainullah yang baru menyadari jika motor miliknya hilang, kemudian bergegas mengejar ke arah Barat. 

Tak terlalu jauh, korban mendapati kendaraan miliknya dibawa pelaku yang berhenti di pinggir Jalan Raya Legundi, karena kehabisan bensin.

"Selanjutnya korban menangkapnya dan melapor ke polisi. Ia bersama anggota Polsek Driyorejo mengamankan pelaku, selanjutnya dibawa ke Polsek Driyorejo beserta barang bukti untuk tindakan penyelidikan dan penyidikan," terangnya.

Atas aksi kriminalnya ini, pelaku AR akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.