Polres Lamongan Berhasil Bongkar 26 Kasus Narkoba, Amankan 33 Tersangka

Polres Lamongan saat konferensi pers kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA Jatim/Imron Saputra

Lamongan, VIVA Jatim - Selama dua bulan, Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 26 kasus narkotika. Dari 26 kasus itu, sebanyak 33 orang diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu adalah program Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto, dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Selain itu, pengungkapan 26 kasus itu juga merupakan komitmen Polres Lamongan dalam memberangus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Satreskoba atas keberhasilan ini. Ini adalah bukti nyata bahwa Satreskoba Polres Lamongan mendukung penuh program Asta Cita yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto," kata AKBP Bobby dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa 24 Desember 2024.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain yaitu 117,86 gram sabu, 7,87 gram ganja, dan 14,798 butir pil dobel L. Selain itu sebanyak 76 ponsel berbagai merek, 13 timbangan elektrik, 3 unit sepeda motor, uang tunai Rp 1.238.000, serta alat penghisap sabu juga turut disita.

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan, salah satu pengungkapan narkoba terbesar berada di daerah Sedayu. Dari penyelidikan, petugas menangkap tersangka berinisial ZF yang kedapatan membawa 65 gram sabu. 

Dari pengakuan tersangka, ia membeli sabu tersebut dari Surabaya dengan harga satu juta per gram, kemudian sabu itu kembali ia jual dengan harga Rp 1,5 juta per gram.